
Apa Itu Zakat Maal?
Zakat maal yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang (tabungan), emas dan surat berharga, sebagaimana yang tertulis salam Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu: Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun
Untuk mempermudah Bayar Zakat Anda, Silakan Klik Baca Selengkapnya !